oleh

Nyambi Judi Togel, Dua Nelayan Sukaraja Diciduk Aparat

BANDAR LAMPUNG, FS – Bekerja sebagai nelayan ikan rupanya tidak menjanjikan bagi Firman (29) dan Kauri (45) berpenghasil cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Benar saja, kedua warga Sukaraja, Bandar Lampung ini, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan.

keduanya ditangkap polisi lantaran nekad menyambi sebagai pengedar judi jenis toto gelap (togel) dengan pasaran judi togel Singapura dan Hongkong, di kalangan warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga  Provinsi Lampung Lepas Rp. 660 Milyar Produk Pertanian ke 47 Negara

Penangkapan terhadap kedua pengedar judi togel ini, berdasarkan infomasi masyarakat yang resah terkait maraknya aksi perjudian jenis togel di Kelurahan Sukaraja.

Polisi yang melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemasangnya, kemudian berhasil meringkus kedua tersangka saat berada di kediamannya masing-masing.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budiyanto, mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, pekerjaan sambilan sebagai pengedar judi togel ini sudah dilakoni sejak empat bulan lalu.

Baca Juga  Pria asal Jabung Ajak Teman Wanita Curi Motor di Bandar Lampung

“Bahkan para tersangka mengaku mendapat keuntungan dari pemasang hingga ratusan ribu rupiah,” ungkap Kapolsek, Jumat (2/10).

Sementara tersangka berdalih jika aksi nekadnya menyambi sebagai pengedar judi togel, lantaran penghasilannya sebagai nelayan ikan turun drastis dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Bersama kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai delapan ratus ribu rupiah, serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai media untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.

Baca Juga  Puluhan Wartawan Datangi Polda Lampung

Polisi juga masih memburu bandar besar yang menjadi penampung dari pemasangan judi togel kedua tersangka.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum dengan mendekam di balik sel Mapolsek Teluk Betung Selatan.

Polisi bakal menjerat keduanya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta terancam hukuman selama lima tahun kurungan penjara.(FS/TOM)

News Feed