BANDAR LAMPUNG, FS – Komisi Pemilihan Umum [KPU] menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan: Raden Adipati Surya-Ali Rahman dan Juprius-Rina Marlina.
Raden Adipati Surya-Ali Rahman: diusung 7 partai yaitu Demokrat; PKB; Nasdem; PAN; Golkar; Hanura; dan PKS dengan 32 kursi DPRD Way Kanan. Juprius-Rina Marlina diusung: Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan dengan 8 kursi DPRD Way Kanan.
Nah, ternyata Juprius pernah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Bandar Lampung.
Penetapan tersangka ini dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan [SP2HP] dari Polresta Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada tahun 2015.
Keterangan penetapan tersangka kepada Juprius tersebut diuraikan dalam dokumen SP2HP yang diterima Fajar Sumatera.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa telah terdapat tiga kali penerbitan SP2HP. Salah satu nomor SP2HP Nomor: B / 576 / v / 2015 / Reskrim /, tanggal 4 Mei 2015.
Dasar penetapan tersangka kepada Juprius ini diketahui berdasarkan laporan atau aduan yang masuk ke Polresta Bandar Lampung sejak 3 Juli 2014.
Surat ini diketahui dikirimkan atau ditujukan kepada Sidik Purnomo dan ditandatangani oleh Kanit Tipiter Hengky Darmawan selaku penyidik.
Dari penelusuran yang dilakukan Fajar Sumatera, penetapan tersangka kepada Juprius tersebut diduga tidak sampai ke tahap persidangan.
Penetapan tersangka kepada Juprius ini dengan sendirinya diterakan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] ketika akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020.(FS)










