oleh

Polres Lampung Selatan Gelar Ops Yustisi dan PPKM

KALIANDA, etalaseinfo.com (SMSI) – Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar operasi yustisi dan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah hukum kabupaten setempat, yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB, Senin (26/4/2021).

Giat itu dilaksanakan dengan sebaran titik lokasi diantaranya,
1.Depan lapangan Cipta Karya, Kecamatan Kalianda;
2.Saung mewah Khadafy Jl. Cinta Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda;
3.Trotoar komplek Pemkab Lamsel;
4.Dealer Yamaha Kecamatan Kalianda;
5.Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni
6.Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, dan
7.Bandara Radin Inten, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution menerangkan, giat ops yustisi dan PPKM memiliki target sasaran yakni membagikan masker, memberikan himbauan, pendisiplinan para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan berkerumun ditempat keramaian, fasilitas umum juga lokasi hiburan.

“Tentunya, giat ini dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid–19 menjelang mudik dan libur Idul fitri 2021 di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan,” sebut Kapolres.

Dalam pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP itu telah membagikan masker sejumlah 239 helai kepada masyarakat.

Baca Juga  Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam II/Swj, Sambut Presiden Joko Widodo Di Bandara Internasional Radin Inten II Lampung

Sayangnya, petugas masih saja mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi berupa teguran lisan kepada 412 pelanggar dan sanksi teguran tertulis terhadap 9 pelanggar.

Tak berhenti sampai disitu, pemberian sanksi fisik sebagai shock therapy juga dilakukan oleh petugas kepada 36 pelanggar berupa gerakan push up, jalan jongkok, mengangkat besi dan squat jump.

Baca Juga  Pemkab Lamtim terima Bantuan 1 unit Kapal Pelayaran Rakyat KM Banawa Nusantara 131

“Petugas juga memberikan sanksi sosial kepada 21 pelanggaran seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu nasional, memungut sampah, hormat bendera dan mengucapkan Pancasila. Hal itu bertujuan memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran ditengah masyarakat,” timpal AKBP Zaky di penghujung kegiatan.

Adapun, total kekuatan personil gabungan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan rincian diantaranya, Polres Lamsel sebanyak 52 personil, Kodim 0421 Lamsel 4 personil, Dinkes Lamsel 1 personil dan Sat Pol PP Lamsel 2 personil. (Hms)

News Feed