oleh

Bandar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, etalaseinfo.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Selasa (20/04/2021), pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung Ilir.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial GN (38), warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (22/04/2021).

Baca Juga  Workshop Eco Printing dan Lomba Mewarnai Tingkat Paud dan TK se-Lampung Selatan Dibuka Bunda Winarni

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, dua buah plastik klip kosong berukuran besar dan dompet berwarna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga  Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2020 Digelar di MK

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan pemilik rumah beserta BB narkotika,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Secara Sederhana Polwan Polres Tanggamus Gelar Syukuran HUT ke 72

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Trbt)

News Feed