oleh

Mahfud MD: FPI Resmi Bubar

Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam secara de jure telah resmi bubar per tanggal 20 Juni 2019. Artinya, per 21 Juni 2019 sudah tidak ada lagi ormas yang bernama FPI.

 

Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga  Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar Dan Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Berikut Penadahnya

 

“Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” tegasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

 

 

 

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Lampung Tengah

 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta kepada aparat-aparat pemerintahan, baik di pusat dan daerah, untuk menolak setiap organisasi yang mengatasnamakan FPI.

 

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Kadiv Humas Polri Buka Pelatihan Content Creative, Diikuti 37 Orang Peserta Dari Seluruh Indonesia

 

Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.(Andi)

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

 

News Feed