oleh

Mahfud MD: FPI Resmi Bubar

Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam secara de jure telah resmi bubar per tanggal 20 Juni 2019. Artinya, per 21 Juni 2019 sudah tidak ada lagi ormas yang bernama FPI.

 

Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga  Hendry Rosadi Ketua DPRD Lamsel Optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 Mampu Melebihi Target Walau Dimasa Pandemi

 

“Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” tegasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

 

 

 

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Mesuji di Kawasan Register 45, Ringkus 2 Tersangka Warga Mesuji dan Oki

 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta kepada aparat-aparat pemerintahan, baik di pusat dan daerah, untuk menolak setiap organisasi yang mengatasnamakan FPI.

 

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan jajaran laksanakan KRYD Untuk Cegah Kriminalitas

 

Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.(Andi)

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

 

News Feed