Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melakukan ekspokse ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialisasi pencurian baterai tower dan minimarket Alfamart.
Berdasarkan kronologi, Selasa (29/12)sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran yang sedang patroli melihat aktifitas pembongkaran pintu Alfamart Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.
“Karena curiga, anggota kami menghampiri para pelaku, akan tetapi para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza yang mereka kendarai,” ungkapnya, Rabu (30/12).
Keempat pelaku adalah Tarmidzi (36), Suganda (20), Fahmi (25) yang saat ini dirawat di RSUD akibat luka tembak dan Aris (30) meninggal dunia saat proses pengejaran. Keempatnya merupakan warga Desa Terbanggibesar, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Keempat pelaku, lanjut Hamid, juga melakukan aksi serupa di beberapa wilayah yakni Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Lampung Timur.
“Dari proses interogasi, empat pelaku sudah melakukan aksinya di 14 TKP. Dan aksi dijalankan pada pukul 2-3 dini hari,” paparnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Kemudian, dalam melakukan aksinya, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah merusak gembok pintu rolling door Alfamart dengan linggis.
“Dari hasil penangkapan tersebut, di dalam mobil pelaku juga terdapat tiga linggis, satu buah pemadam api, satu buah obeng, dan senjata tajam. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 baterai tower hasil curian mereka di daerah Bandar Lampung,” ungkap dia.
Diketahui, para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Saya mengimbau untuk masyarakat tetap waspada serta membantu pihak keamanan dalam menjaga Kamtibmas. Kemudian untuk para pengelola mini market agar mengecek pintu toko sebelum ditinggal pulang,” pungkasnya.(Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co










