Lampung Tengah, etalaseinfo.com (SMSI) – Seorang pengusaha Jasa Angkutan Logistik sekaligus ketua salah satu LBH di Lampung mengugat seorang janda yang menyadap Phonselnya (HP), Selasa,31 Agustus 2021.
Pengadilan Negri Gunung Sugih Lampung Tengah, mengelar sidang gugatan perkara ITE dengan no, perkara 33, antara penggugat koko Nugroho dan tergugat Nita alinda ovalia.
Tergugat yg berprofesi sebagai sales kacamata dioptic Livina Punggur tersebut, meski melalui berbagai perdebatan telah mengakui, bahwa tergugat menyadap HP merek Oppo A5 2020 milik penggugat dengan membuat salah satu Finger Print di Hp milik penggugat, tanpa sepengetahuan ataupun se ijin dari penggugat.
Setelah itu tergugat dengan leluasa bisa membuka Phonsel penggugat tanpa sepengetahuan dari penggugat.
Tergugat menyadap HP milik penggugat melalui WhatsApp Webb agar penggugat dapat mengetahui percakapan penggugat dengan siapapun.
Setelah mengetahui bahwa Hpnya telah disadap, maka penggugat mendatangi tergugat untuk klarifikasi, tetapi tergugat menganggap bahwa hal itu biasa saja, Padahal tergugat mengetahui kalo penggugat adalah ketua salah satu lembaga bantuan hukum di Prov. Lampung dan juga seorang pengusaha angkutan logistik yang berdampak ketidakpercayaan klien dan relasi bisnis penggugat.
Sidang hari ini diagendakan pembacaan gugatan yang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak, Sidang yang diketuai oleh Hakim FR. Yudit SH.
Menurut salah satu kuasa hukum Penggugat ” Perkara ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar mawasdiri dan memahami bahwasanya kita hidup di negara hukum ” Ujarnya. (Rels/Habi/Rul-J)










