oleh

Pelaku Curas Dikapal Berhasil Ditangkap

Lampung (Siberindo.co) Jajaran Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin panit 2 Reskrim setempat berhasil menangkap pelaku Curas.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP./B / 311/VIII/ 2021 /SPKT/ Polsek Labuhan Maringgai/Polres Lampung Timur, pada 29 Agustus 2021.

Kejadianya sekira pukul 03.00 wib di kapal tepatnya di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, korban bernama Syehrudin (19) tahun nelayan asal Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Kerawang Jawa Barat.

Baca Juga  Tim Inafis Satreskrim Polres Tanggamus saat Melakukan Identifikasi di Lantai 1 Gedung BPD Lampung KCP Kota Agung

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman, SH kepada Bumi1.com mengatakan kejadianya pada Jum,at 27 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 wib korban dan saksi pada saat itu berada di kapal sedang rebahan sambil menonton Youtube di Hp miliknya.

Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki langsung mengalungkan senjata tajam jenis kujang ke leher korban, kemudian pelaku yang berinisial AR merampas Hp korban.

Baca Juga  Hidupkan Kembali Jiwa Gotong Royong, Program Fisik Pra TMMD ke -111

Lanjutnya, setelah berhasil pelaku langsung pergi meninggalkan korban dangan berjalan kaki. “Kata Kompol Suherman, Selasa (31/08/2021) seperti dikutip dari Bumi1.com grup Siberindo.co.

“Kerugian korban berupa 1 unit Hp merk Oppo A52020 warna putih di tapsir sekira Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada Minggu sekira pukul 20.00 wib setelah melakukan penyelidikan  dan mengumpulakn bukti-bukti.

Baca Juga  Polsek Wonosobo Bekuk Seorang DPO Pencuri Motor, Empat Lainnya Dalam Pengejaran

Kemudian, Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai yang di pimpin oleh panit 2 Reskrim melakukan upaya paksa menangkap pelaku di jalan.

Dari hasil penangkapan pelaku berhasil mengamankan barang bukti Hp milik korban dan senjata tajam yang di gunakan oleh pelaku saat beraksi. “Jelasnya. (Erwan)

News Feed