oleh

Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Diringkus Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Utara 

Ketiga terduga masing masing JKR (43), warga Desa Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara, BJ (21) warga Desa Gedung Batin Kec Sungkai Utara dan JP (22) warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara.

Baca Juga  Donny Irawan Ketua SMSI Lampung: Masyarakat Diminta Awasi Proyek Jalan Rp750 miliar yang Viral

Barang bukti yang turut disita berupa 180 tandan buah kelapa sawit, 1 unit kendaraan Truck Colt Diesel warna kuning No.Pol BE 9903 JG, 1 unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat No.Pol dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat No.Pol.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andi Putranto SH SIK membenarkan perihal penangkapan tersebut Senin 31/5/2021.

Baca Juga  Lima Kali Berturut-turut Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Lanjut Gigih’ ketiga terduga pelaku di tangkap berdasarkan Laporan dari pihak PT.KAP Miraranti tentang telah terjadi pencurian buah kelapa sawit (TKP) di wilayah I3/III Jambongan Blok B.

Terkait kronologis, pada hari Minggu 30/5/2021 pukul 11.30 wib Polsek Sungkai Utara menerima laporan tentang adanya pencurian buah kelapa sawit, kemudian agt Polsek bersama-sama dengan petugas pengamanan PT Miraranti lansung menuju TKP, ternyata benar, di lokasi didapati 3 orang pelaku sedang memuat buah kelapa sawit kedalam kendaraan Truck Colt Diesel, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti lansung diamankan ke Polsek ‘ujar AKP Gigih.

Baca Juga  Setahun, Nilai Tukar Petani Lampung Terpuruk di Bawah Nasional

Saat ini ketiganya tengah dilakukan proses pemeriksaan/ penyidikan dan terhadap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan (*)

News Feed