oleh

Salon Kecantikan Dijadikan Tempat Pesta Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah, etalaseinfo.com (SMSI) – Setelah mendapatkan Informasi yang jelas Anggota Polsek Terusan Nunyai Melakukan Pengrebekan ditempat Salaon Kecantikan dan dapat diamankan dua Pelaku berinisial IM Als Ishak (41) alamat Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, bersama BR Als Bayu (23) alamat  Jalan 7 Marga Mulya Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kamis (25/03/2021) sekira jam 13.20  Wib.

Baca Juga  Puan Maharani Berpeluang RI-2

Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Sedang melaksanakan tugas mendapatkan telpon bahwa di dalam Salon FS  Pasar Bandar Agung Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah sedang ada pesta Sabu.Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Graphic1-11.jpg

Selanjutnya, Saya bersama Kanitres dan Anggota menuju lokasi dan melakukan Pengrebekan dan penangkapan terhadap dua pelaku IM Als Ishak bersama BR Als Bayu berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil sisa pakai diduga  narkotika jenis shabu” seberat 0.10 gram, 1 (satu) set alat hisap, 3 (Tiga) buah korek api gas”  kata Santoso

Baca Juga  KPU Musi Rawas Kunjungi KPU Kab. Lam-Sel Guna Studi Banding Penguatan Kelembagaan dan Potensi SDM

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan kedua Pelaku IM Als Ishak bersama BR Als Bayu Kita dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini “ Tegasnya. (Rls)

News Feed