oleh

Polisi Sita 8 Kubik Sonokeling dari Register 27 Cukuh Balak Tanggamus

Saibumi.com, KOTA AGUNG – Tim Gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak, Lampung menahan dua truk pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging dari Hutan Register 27 Cukuh Balak, Kecamatan Limau. Selain menangkap dua truk tersebut, tim menahan empat pelaku yakni dua supir dan dua kenek.

Kendaraan truk Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kenek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang. Kemudian, truk Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32) dengan keneknya Rangga Saputra (24) beralamat Cengang Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandar Lampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau, Tanggamus. Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari di atas pukul 00.00 WIB dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman masyarakat.

Baca Juga  Dua Pelaku Curat Berikut Satu Penadah Empat HP Ditangkap Oleh Personil Polsek Terbanggi Besar Lamteng

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di Register 27 Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut. “Berdasarkan penyelidikan tersebut kemarin Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua truck diamankan di wilayah Kecamatan Limau,” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga  Kapolres Metro Dan Kasat Reskrim Dianugerahi Piagam Penghargaan Kak Seto Award 2021

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 kubik dengan masing-masing kendaraan mengangkut 4 kubik. “Untuk riilnya belum diketahui, namun estimasi sekitar 8 kubikan. Jenis balken dengan ukuran 3 meter, 1,5 meter dan 1 meter,” ucapnya.

Atas penangkapan tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para sopir pengangkut, guna mengetahui pemilik kayu tersebut. “Tindak lanjut yang kami laksanakan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengetahui pemiliknya,” tandasnya seperti dilansir lampungpro.co jaringan Siberindo.co.

Saat ini keempat pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Dan jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  124 Tersangka Tindak Kejahatan Diamankan Polda Lampung, 41 Pelaku Ditembak

Sementara itu, berdasarkan keterangan sopir truk Colt Diesel AA 1995 GD, Adi Sulistio bahwa ia diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke Kecamatan Limau guna mengangkut kayu sonokeling dengan pembayaran sebesar Rp6 juta. “Saya ditelepon untuk membawa kayu bayarannya Rp6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali,” kata Adi di Polres Tanggamus.

Adi mengaku ia mengetahui, bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu sonokeling dan dia tetap berangkat mengikuti kendaraan Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi, sebab menurut temennya berinisial A bahwa barangnya aman. “Saya awalnya tidak tau tempat pengangkutan. Namun ada mobil satunya yang tau jalan dan saya hanya ikutin sesuai perintah A sebab kata dia barangnya aman,” kata dia. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed