oleh

Tahun 2020, LBH Bandar Lampung Terima 198 Permohonan Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mencapai sepanjang tahun 2020 menerima 198 pemohonan bantuan hukum, baik dari Sistem Informasi dan Pendokumentasian Kasus (Simpensus) dan pengaduan yang dilakukan secara online.

“Simpensus tercatat 120 pengaduan, dan secara online tercatat 78 pengaduan,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Selasa, seperti dilansir RMOLLampung. Id, (29/12).

Chandra Muliawan menjelaskan ada 15 pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) yang masih berjalan proses advokasinya.

Seperti perkara konflik tanah masyarakat melawan PT.KAI, penggusuran Pasar Griya Sukarame, penggusuran lahan masyarakat di Kabupaten Waykanan dan lainnya.

“Perkara Ekosob yang paling mendominasi adalah masalah ketenagakerjaan. Terdapat 25 kasus yang ditangani LBH Bandarlampung, 16 kasus diantaranya di PHK bahkan dikriminalisasi,” ujarnya.

Baca Juga  Masyarakat dan Tokoh Harapkan Polsek Semaka Tanggamus Kembali Lakukan Penyidikan

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari sumber media cetak maupun yang ditangani sepanjang 2020, kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 163 kasus.

“Kota Bandarlampung masih darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 28 kasus, disusul Lampung Utara 25 kasus, Pringsewu 19 kasus dan Lampung Timur 17 kasus,” jelasnya.

 

News Feed