oleh

Pemerintah RI Umumkan FPI Organisasi Terlarang  

JAKARTA – Pemerintah RI melalui Menko Polhukam, secara resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) diseluruh wilayah di Indonesia. Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan dan langkah khusus, untuk menghentikannya apabila masih ada yang memakai simbol FPI.

Pelarangan penggunaan atribut dan simbol FPI ini, tertuang dalam surat keputusan bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dalam keterangannya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan,  bahwasanya secara dejure FPI telah dibubarkan sebagai ormas pada 20 Juni 2019 lalu.

“Akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya. Pelarangan kegiatan FPI ini, dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga  Polsek Cukuh Balak Fasilitasi Rembuk Pekon Peselisihan Tapal Batas di Pulau Tabuan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Hal ini karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak keberadaannya. Sebab legal standing mereka (FPI) ini, sudah tidak ada terhitung hari ini,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga  Ny. Vera Mulyadi Laksanakan Gerakan Siger dan Grebek Masker Di Tanjung Sari

Dalam surat keputusan bersama (SKB) tersebut, pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta, agar melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI, yang berlaku sejak 30 Desember.

Berikut Isi SKB Larangan Organisasi FPI :

1. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

2. FPI sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.

Baca Juga  Kemendagri Pantau Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Lampung Selatan

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

5. Meminta kepada masyarakat yakni :
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian atau lembaga yang menandatangani SKB ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2020.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed