oleh

BNN Lampung Musnahkan 3,12 Kg Sabu Sindikat Napi Lapas

BANDAR LAMPUNG : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan 3,12 Kg narkotika jenis sabu, hasil tangkapan sindikat yang dilakukan tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Rajabasa Bandar Lampung, pada Jumat (11/12/2020). Pemusnahan dilakukan di TPI Lempasing, yang berbatasan antara Bandar Lampung dengan Pesawaran, Rabu (30/12/2020).

Kepala Bagian (Kabag) Umum BNN Provinsi Lampung Rohmansyah mengatakan, pemusnahan ini diharapkan menjadi momentum yang mengingatkan kembali, bahwa narkotika itu masih ada. “Kita tidak boleh lengah akan narkotika, karena saat ini sudah masuk ke desa-desa dan daerah. Keberhasilan BNN juga tidak luput dari peran serta masyarakat,” kata Rohmansyah seperti dilansir lampungpro.co jaringan Siberindo.co.

Sebelumnya tiga narapidana yang mengendalikan barang tersebut, satu diantaranya yakni Affan sudah divonis mati pada tahun 2019 lalu. Pada tahun 2018 lalu, Affan ini juga sudah divonis hukuman penjara seumur hidup, dengan kasus yang sama, namun selanjutnya ia tetap berulah mengendalikan narkotika.

“Atas hal ini, kami segera mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera mengeksekusi mati terhadap Affan. Kami juga berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung, agar Affan segera dipindahkan dari Lampung, sehingga tidak bisa mengendalikan Narkoba ke Lampung,” ujar Rohmansyah.

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan di Jalinbar Pugung Tanggamus Perankan 26 Reka Adegan

Apabila belum dieksekusi mati, maka koordinasi tersebut untuk memindahkan warga Aceh ini ke Nusa Kambangan. Sebab dikhawatirkan, napi tersebut masih akan bermain di wilayah Lampung. Disinggung mengenai tindak pidana pencucian uang, BNN masih mendalami hal tersebut karena keenam pelaku yang ditangkap ini saling terkait. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed