oleh

Diduga Pelaku Tindak Pidana Pengelapan Warga OKI Ditangkap Polisi

WAY KANAN, etalaseinfo.com – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana Penggelapan di Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir ( OKI ) Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at (30/10/2020).

Tersangka inisial MP alias Sepen alias Pendi (39) warga Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal pelapor lupa dibulan Juni Tahun 2020, korban Sukamto (34) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diperkenalkan oleh Sepen alias Pendi dengan seorang perempuan yang berada di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Baca Juga  Hari Pertama Pencarian Korban Hilang Diduga di Lereng Gunung Tanggamus Belum Membuahkan Hasil

“Selanjutnya korban menjalin komunikasi dengan sdri Rusma, berjalannya waktu korban bermaksud menjalin ikatan ke jenjang pernikahan, sehingga korban memberikan uang kepada sdr. Sepen alias Pendi yang di transfer melalui di BRI Link di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ke Norek Pelaku sebanyak 3 kali dengan total uang Rp. 10. juta rupiah dengan maksud untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahan korban nantinya,”jelas Kapolsek melalui rilisnya yang di terima oleh pers headline,Lampung.jumat (30/10/2020)

Baca Juga  Gerak Cepat Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Gisting

“Sementara itu juga bukannya untuk mengurus pernikahan namun uang tersebut diduga malah dipergunakan oleh pelaku, sehingga korban menggunakan uang lainnya untuk mempersiapkan pernikahannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut,”kata Polsek.

Adapun Kronologi penangkapan pada hari Selasa 27 Oktober 2020 sekitar Jam 04:00 WIB, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberdanaan pelaku di kediamannya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir.

Baca Juga  Sekda Lampung Selatan Terima Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Lampung

“Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan setiba dilokasi petugas Polsek Blambangan Umpu beserta Unitreskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penggelapan di kediamannya tanpa perlawanan selanjutnya pelaku berserta barang bukti buku tabungan langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut”ujar Kapolsek.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Maria).

News Feed