BANDAR LAMPUNG, FS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, didesak untuk segera melakukan gelar perkara persoalan dugaan korupsi pembangunan jalan Ruas Sp. Pematang – Brabasan (Link.094) di Kabupaten Mesuji (SMI), dengan Nilai Pagu Rp80 miliar, yang dimenangkan oleh PT. Lince Romauli Raya.
Desakan itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Aksi Bela Hak Rakyat atau Kobar, dengan aduan pada tanggal 5 Mei 2019 dengan nomor surat 079/AD-KOBAR/Lampung/B/V/2019.
“Kejati belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang pada kami. Sudah dua kali laporan dan di tahun 2020, dua kali laporan sampai keluarnya sprindik Kejati. kami menyayangkan pihak Kejati tidak ada konfirmasi kepada kami terkait perkembangan kasus yang sedang diproses ini,” tegas Ketua LSM Kobar, Kadi Saputra, saat ditemui di Kejati Lampung, Rabu (30/9).
Dia mengatakan, Tri Susilowati sebagai PPK dan juga Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Provinsi Lampung serta pihak kontraktor sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan digelar perkara tersebut. Dikarenakan sudah adanya hasil audit BPK dengan kerugian negara atas pengerjaan proyek tersebut.
Selain itu, Kadi juga meminta agar Kejati Lampung, turut memeriksa Budi Dermawan selaku KPA pada Dinas PUPR Provinsi Lampung tahun 2018 lalu.
“Tetapi sampai saat ini perkara tersebut bagai ditelan bumi. Tidak ada tindak lanjut dalam persoalan hukum ini,” katanya.
Kobar juga meminta Kejaksaan Agung RI khususnya Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Muda Pembina (Jambin) RI dan Jaksa Muda Inteljen (Jamintel) RI, ikut meninjau kembali kinerja pihak Kejati Lampung dalam melakukan penanganan sejumlah kasus korupsi.(FS)










