oleh

Buron 7 tahun, Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Ajukan Praperadilan

-Tak Berkategori

BANDAR LAMPUNG, FS – Syamsul Arifin, yang buron selama 7 tahun oleh Polda Lampung, resmi mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Permohonan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Senin (29/9) dan dijadwalkan akan digelar sidang perdananya pada Selasa (6/10) pekan depan.

Permohonan praperadilan tersebut tercatat dalam situs resmi milik Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2020/PN Tjk dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penahanan, atas nama pemohon Syamsul Arifin IR SH,MH dan pihak termohon yang tercatat adalah Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung.

Dalam permohonan yang diajukan oleh Syamsul Arifin yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya David Sihombing & Partners, terdapat delapan poin di dalamnya sebagai permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, diantaranya memohon majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga  Sambil Bawa Tabung Oksigen, Terdakwa Korupsi BOK Menolak Bersalah

Meminta kepada hakim untuk Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) untuk kasus a quo dengan Nomor: SP.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tertanggal 15 Februari 2013 atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT tertanggal 12 Februari 2013 dengan terlapor Syamsul Arifin/pemohon, dengan pelapor bernama Napoli Situmorang terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik

Baca Juga  380 WBP Lapas Kalianda Divaksin Covid - 19 Dosis Pertama

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHO yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Penetapan Tersangka Syamsul Arifin / Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dengan Nomor: SP.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tertanggal 15 Februari 2013  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Polda Lampung Siap Amankan 48 Pilkakon Serentak

Menyatakan segala keputusan atau penetapan upaya paksa atas pribadi tersangka Syamsul Arifin, pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka Syamsul Arifin, pemohon menyatakan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana kasus a quo atas nama Syamsul Arifin/pemohon terkait perkara pasal yang disangkakan harus dihentikan, dan memohon kepada hakim untuk

memerintahkan untuk memulihkan harkat dan nama baik tersangka, serta membebankan biaya kepada negara.(FS/NUS)