oleh

5 Satker di Lampura Belum Kembalikan Kerugian Negara Hasil Temuan LHP BPK

-Tak Berkategori

Lampung Utara, KejarFakta.co – Di penghujung tegang waktu yang diberikan, sebanyak lima satuan kerja belum mengembalikan kerugian negara hasil dari pada temuan LHP BPK terhadap satker tersebut pada tahun anggaran 2019 yang lalu.

“Kita sudah melaporkan kepada BPK, kami sudah mengambil langkah-langkah dalam berarti walaupun ini sudah lewat pada ada bulan ini mereka harus menyelesaikan itu, namanya kerugian negara harus dikembalikan manakala ini mentok saya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan kejaksaan teknis nya seperti apa ini kita nanti lakukan,” Kata kepala Inspektorat Mankodri, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Selasa (22/09/2020)

Saat disingung untuk sanksi yang akan diberikan kepala inspektorat mengatakan itu sudah dilaporkan kepada pimpinan.

“Sudah kami laporkan kepada pimpinan dan nanti kita lihat sanksi nya seperti apa yang akan diberikan, karna sanksi itukan ada sanksi berat dan ringan. Dan yang pasti pimpinan sudah pernah menyampaikan itu kepada Meraka yang seperti ini,”Kata dia

Mankodri juga menyampaikan bahwa limit waktu yang diberikan oleh BPK sampai saat ini sudah habis pada tanggal 26 Agustus yang lalu.

“Namun kita sudah arahkan ke mereka manakala harus menyetorkan terkait penemuan itu. Dari lima satuan kerja itu sudah ada yang mengansurnya, baik itu dari dinas perdagangan sudah mengansur karna itukan dari pihak ketiga yang tadinya hasil temuan tersebut sebesar Rp. 202 juta dan sekarang tinggal Rp. 98 juta lagi,” terang dia.

Baca Juga  Meski Zona Orange, Pemkab Lampura Minta Ramayana Store Dibuka Kembali

Menurut mankodri untuk dibagikan adbang dari temuan 407 juta sudah ada yang dikembalikan namun rincian saya kurang mengetahui detailnya.

“Kemudian dinas PUPR, belum sama sekali menghansur karna itu ditunjuk oleh pihak ketiga (Rekanan-red) dan mereka juga sudah sampaikan itu dan sudah ada perjanjian juga dengan kadis PUPR akan menyelesaikan itu,”Katanya

Dijelaskanya, untuk di SMP 2 Abung tengah dan didinas Kominfo belum ada sama sekali pengembalian kepada kas negara.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bangunrejo Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

“Untuk didinas pendidikan, satu sekolah yang belum yaitu sekolah SMP 2 Abung tengah Belum sama sekali mengambalikan dana hasil temuan pemeriksaan oleh BPK tersebut, dan di dinas kominfo Lampung Utara terkait penemuan nya belum sama sekali mengembalikan dananya,” kata dia.

Kendati demikian, menurutnya yang jelas masalah ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan BPK. Karna tugas kita kan melaporkan terkait itu kepada BPK karna kita mendapatkan mandat dari BPK maka kita akan laporkan kembali hasil dari pada mandat tersebut,” pungkasnya. (Yoke Victory/GP)