oleh

Tim Cobra Polres Metro Amankan Warga Rejomulyo

Metro, etalaseinfo.com (SMSI) – Seorang pemuda inisial PA (29) diamankan Tim Cobra ResNarkoba Polres Metro, Lampung, karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Selasa, (30/03/2021).

Pemuda warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan itu diringkus Polisi dirumahnya yang berada disekitar jalan Mayjend S. Parman Kelurahan Rejomulyo, Senin 29 Maret 2021 sekira Jam 16.00 WIB sore kemarin.

Kasat ResNarkoba Polres Metro, IPTU. Suheri mengungkapkan, tersangka ditangkap karena ditemukan bukti sabu bekas pakai dirumahnya.
“Dalam penangkapan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,14 gram yang disembunyikan diatas lemari didalam kamar. Lalu empat buah pipet atau sedotan, dan satu buah gulungan alumunium foil,” ungkapnya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga  Polres Pringsewu Dan Tim Gelar Pemeriksaan Arus Lalin Masuk Wilayah Pringsewu

Kasat menambahkan, tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 112 Ayat satu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Adi)

News Feed