LAMPUNG1.COM, Seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus Ilegal Logging, berhasil dibekuk oleh Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Benny Firmansyah, pada Sabtu (30/1), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AT (48) warga Kecamatan Mataram Baru.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam kasus penebangan liar puluhan batang kayu jenis sonokeling, dikawasan Green Belt Bendungan Way Jepara, pada pertengahan bulan Januari lalu, dengan nilai kerugian lebih dari 30 juta rupiah.
Tersangka AT ditangkap oleh petugas Kepolisian, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka CS, yang sudah lebih dahulu dibekuk polisi, beberapa waktu yang lalu.
Sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak Kepolisian juga mengamankan 2 unit Truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 3215 NE, dan puluhan batang kayu jenis sonokeling. (Eko Arif)








