oleh

Wali Kota Bandar Lampung dan Kadis Pariwisata Absen dari Sidang Dugaan Pelanggaran TSM

Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung M. Yudhi absen dari sidang dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) terlapor paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Selasa (29/12).

Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, dalam agenda mendengarkan keterangan pihak terkait ini, Herman HN tidak hadir namun memberikan keterangan tertulis.

 

Sementara M. Yudhi tidak bisa hadir lantaran tengah menjalani isolasi mandiri dan dalam kondisi tidak sehat untuk mengikuti sidang secara virtual.

“Berdasarkan konfirmasi kepala Dinas pariwisata sedang isolasi mandiri dan sedang tidak fit sehingga tidak bisa hadir secara virtual, wali kita tidak bisa hadir tapi ada keterangan tertulis,” ujarnya di Hotel Bukit Randu seperti dilansir RMOLLampung.id.

Baca Juga  Direktur Pamobvit Polda Lampung Meninggal Dunia

 

Ketika ditanya, apakah pihak yang tidak hadir mempengaruhi hasil sidang, Khoir menjawab hal itu berdasarkan keputusan majelis pemeriksa.

 

Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB diskors hingga pukul 11.00 WIB lantaran Kadispar  belum hadir.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli telah memberikan keterangan dalam sidang. Setelah ini, Bawaslu dan KPU bandarlampung juga akan dimintai keterangan.(Andi)

Baca Juga  Rapat Evaluasi Kinerja Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kota Metro Dipimpin Walikota Wahdi

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed