Bandar Lampung : Selama tahun 2020, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, telah mengungkap 372 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari total 372 kasus Narkoba tersebut, jajaran Satres Narkoba menangkap 516 orang tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari hasil 372 kasus yang diungkap tersebut, diamankan sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkoba. “Ada pun rinciannya ada ganja 762 gram, sabu-sabu 1,7 Kg, pil ekstasi 206 butir, psikotropika 575 butir, dan tembakau gorila 244,7 gram,” kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos akhir tahun, Selasa (29/12/2020).
Ada pun keberhasilan-keberhasilan yang dicapai Polresta Bandar Lampung selama tahun 2020 ini, juga tidak luput dari masalah ditemukan adanya personil Polresta Bandar Lampung yang melakukan pelanggaran. Tahun 2020 ini, pelanggar yang dilakukan personil Polresta Bandar Lampung terdapat 23 kasus.
“Ada pun rinciannya ada 17 kasus pelanggaran disiplin dan enam pelanggaran kode etik. Tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu, terdapat 28 kasus dari personil Polresta Bandar Lampung,” ujar Yan Budi Jaya seperti dilansir lampungpro.co jaringan Siberindo.co.
Ada pun untuk rincian kasus di tahun 2019 lalu, ada 24 kasus pelanggaran disiplin dan empat kasus kode etik. Lalu untuk penyelesaian kasus pada tahun 2020, ada 22 kasus yang disidangkan dan sudah mendapatkan putusan. (Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








