oleh

Kedapatan Bobol Counter HP, Warga Pugung Tanggamus Diamankan Polsek Pagelaran

Pringsewu, etalaseinfo (SMSI) – Kedapatan membobol counter HP dikawasan Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran JB (14) warga kecamatan Pugung, Tanggamus diamankan aparat kepolisian Polsek Pagelaran bersama warga pada Kamis (28/10) dini hari.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menuturkan, JB diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di counter HP “KAZA” milik korban Ari Setiawan (29) yang berlokasi di Pekon Ganjaran pada Kamis 28 Oktober 2021 sekira jam 01.00 Wib.

Namun apes, pada saat sedang melaksanakan pencurian tersebut aksinya ketahuan warga sekitar yang kemudian langsung menginformasikan kepada aparat Kepolisian.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Presiden Pertimbangkan untuk Hentikan Kebijakan PPDB

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah b1eac237-6992-4c01-b4ca-78f10ee57ef2-1024x658.jpg

“Aksi pencurian diketahui warga karena tersangka menghidupkan lampu didalam counter. Padahal kebiasaan korban selalu mematikan lampu seusai berdagang” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIk. Jumat (29/10/21) siang

Mengetahui aksinya ketahuan, tersangka berusaha kabur dengan cara memanjat keatas bangunan, namun akhirnya berhasil diringkus polisi dan warga.

Dalam proses interogasi, tersangka JB mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekanya berinisial SH. SH sendiri berperan mengawasi diluar counter dan diduga kabur setelah tahu ada warga yang mengetahui aksinya.

Baca Juga  Bupati Minta Karang Taruna Tumbuh Besar dan Mampu Menjawab Tantangan Organisasi Dimasa Depan

Dari tangan tersangka JB, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).

Namun akibat pencurian tersebut korban juga mengalami beberapa kerugian lain antara lain jebolnya atap (Plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan pecah dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2 juta.

“Tersangka tidak bisa mengambil banyak barang karena, stock barang dagangan sudah dibawa pulang oleh korban” jelas Kapolsek.

Tersangka JB mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga  Rapat Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro Secara Virtual

“Tersangka ingin punya HP namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat mencuri” ungkap Hasbulloh

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut BB telah diamankan di mapolsek pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Dalam proses penyidikan tersangka kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nun karena tersangka masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” tandasnya.(S-J)

News Feed