oleh

Hasil Pengembangan Pelaku Curanmor Polisi Sektor Rumbia Amankan Juga Penadahnya

Lampung Tengah, etalaseinfo (SMSI) –  Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi pelaku Curanmor bernisial AD Als Andi (45) warga Dusun II Kampung Surabaya Ilir Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Selasa (26/10/2021) sekira jam 16.00 WIB.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 1-42-1024x705-1.jpg

Selain terlibat tindak pidana Curanmor di Polsek Rumbia juga terlibat tindak pidana di Polsek Seputih Surabaya setelah dilakukan Interogasi mengakui bahwa melakukan tindak pidana curanmor di Peladangan Sawit Kampung Beringin Jaya Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Rabu (21/07/2021) sekira jam 15.00 Wib, kata Kapolsek Seputih Surabaya Akp Yoni Sutaryanto.

Baca Juga  Kepala Inspektorat Tulang Bawang Hadiri Virtual Grand Launching Strategic Foresight BPK

Lebih Lanjut Kapolsek Menerangkan bahwa Korban Miswanto Warga Dusun II Kampung Surabaya Baru Kec Bandar Surabaya  Lampung Tengah, pergi mencari rumput dan memancing dengan mengedarai Sepeda Motor Yamaha Merk Vega ZR Warna Hitam No.Pol.: B-6061-TWC, di parkirkan Di Bawah Pohon Sawit dan ditinggal untuk mencari rumput dan najur Pancing.

Dan kembali ke lokasi tempat diparkirkan sepeda Motor Sudah tidak ada (raib) dan Korban Melapor Ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan Lebih Lanjut.

Baca Juga  Bupati Mesuji Serahkan Bantuan Guna Mendukung Pengembangan Budi Daya Bawang Merah

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 2-35-1024x768-1.jpg

Setelah Tim gabungan Berhasil menangkap Pelaku AD Als Andi, Kami dari Polsek Seputih Surabaya dan mengembangkan Curanmor yang dilakukan Pelaku Andi Sepeda MotorMilik Korban dikemanakan, kata Kapolsek.

Telah dijual ke Pelaku WB Als Yudin (28) warga Dusun II Kampung Cabang Kec. Bandar Surabaya Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya berikut sepeda Motor Korban Yamaha Merk Vega ZR Warna Hitam No.Pol.: B-6061-TWC “ Berhasil kami Sita, Rabu (27/10/2021) sekira jam 00.15 WIB, tambahnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Lamsel, Lakukan Baksos di SDN 5 Pulau Rimau Desa Sumur- Ketapang

Selanjutnya Untuk Pelaku AD Als Andi Tetap kami lakukan Penyidikan dan kami Jerat Dengan Pasal 363 KUHP, karena Penahanan di lakukan Oleh Polsek Rumbia, Sedangkan Pelaku WB Als Yudin kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, tegas Kapolsek Seputih Surabaya Akp Yoni Sutaryanto, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK. (Hm-Rul-J)

News Feed