oleh

Kalapas Kotaagung Tegaskan Tidak Ada Tolerir Bagi Pegawainya Yang Terlibat Narkoba

Tanggamus,KejarFakta.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung benarkan salah satu oknum sipirnya ditangkap Tim Opsnal Subdit I DitresNarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu di wilayah Bandar Lampung.

Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan bahwa oknum pegawai berinisial A (32) warga Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung yang ditangkap saat bertransaksi Narkoba jenis sabu di daerah Bandar Lampung tersebut memang pegawai Lapas kelas IIB Kotaagung.

“Perintah pimpinan jelas, kami tidak ada toleransi bagi oknum petugas yang terlibat Narkoba dan sangsi seberat-beratnya bagi oknum petugas tersebut,” katanya saat dihubungi via WhatsApp nya, Senin (28/9/2020) malam.

Beni Nurrahman menegaskan, kalau terbukti tentunya oknum A tersebut akan menerima sangsi pemecatan, sebab pimpinan di pusat maupun di daerah tidak akan mentolerir perbuatan oknum tersebut.

Baca Juga  LKBH-SPSI : Isu Mogok Nasional Dampak dari Ketidakpuasan Buruh   

“Kemenkumham justru mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan oknum tersebut,” tegasnya.

Beni Nurrahman mengaku, test urien sudah pernah dilaksanakan bekerjasama dengan BNNK di dalam Lapas, dan hasilnya seluruh petugas negatif, karena memang komitment bersama seluruh petugas Lapas untuk bebas dari peredaran narkoba.

“Selain itu, dalam setiap kesempatan, apel, upacara, rapat internal kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh petugas untuk menjauhi yang namanya narkoba. Harapan saya tidak ada lagi petugas yang terlibat Narkoba baik sebagai pemakai, pengedar maupun bandar. Cukup kejadian ini yang terakhir,” harapnya. (Agus)

News Feed