Natar, etalaseinfo.com – Guna menjaring dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara (DPS) Di Kecamatan Natar Lampung Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Natar menggelar Rapat Uji Publik disekretariat PPK Natar, senin 28 September 2020 pukul 14.00 WIB kemarin.
Rapat uji publik tersebut digelar guna menampung dan mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung selatan pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hadir dalam kegiatan uji publik tersebut seluruh anggota PPK Natar, Ketua PPS sekecamatan Natar, panitia pengawas pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Natar, perwakilan pengurus Partai Politik, unsur pimpinan kecamatan, tokoh adat tokoh masyarakat tokoh agama di kecamatan natar.
Ketua PPK Natar Susanto,S.Psi, dalam sambutannya mengatakan bahwa digelarnya kegiatan uji publik ini dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan atas peyebaran informasi tentang Daptar pemilih Sementara (DPS) yang telah dipasang didesa-desa dan kegiatan uji publik di desa dan pengumuman ditempat-tempat ibadah dan keramaian juga kegiatan Torling (Motor Keliling) untuk mengumumkan kepada masayarakat agar memeriksa dan melaporkan data pribadinya jika belum masuk dalam DPS kepada PPS diposko masing-masing desa.
Sementara anggota PPK divisi mata pilih iskandar menyampaikan penjelasan agar hak pilih warga tidak hilang dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, maka diharapkan adanya masukan atau tanggapan dari masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, jika belum terdaftar segera mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Acara rapat uji publik yang dipimpin anggota ppk junaidi tersebut berlangsung sederhana namun tetap mengutamakan Protokol kesehatan dengan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun serta handsanitizer bagi peserta dan undangan yang hadir.
Sedangkan menurut anggota PPS yang didesanya mendapatkan tanggapan dari masyarakat, hanya ada 6 Desa dari 26 desa yang ada dikecamatan natar itupun hanya dibawah 0,1 persen saja.
Meski ada tanggapan dari masyarakat tidak serta merta langsung ditambahkan dalam Daftar pemilih tambahan karena harus dilakukan penelitian apakah benar tidak terdaftar atau ada keselipan saat meneliti nama dalam DPS, bahkan bisa terjadi ada warga yang sudah lama bermukim di satu desa sementara kartu tanda penduduk (KTP) masih terdaftar di desa lain bahkan kecamatan atau kabupaten lain. Ujar Iskandar yang membidangi data.
Dari peserta rapat lainnya seperti Paswacam, perwakilan partai politik yang diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau kritik dan sarannya tidak ada yang memberikan tanggapan, bahkan menerima apa yang sudah dilakukan PPS didesa-desa.(Boy)










