oleh

Ini Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat Korwil Lampung

Lampung (Bumi1.com) Berdasarkan hasil Konfres Nomor: 3.PH/LBH PU-Lampung/IX/2020 bahwa sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa pada tanggal 13 September 2020 tepanya di Komplek Masjid Falahuddin Bandar Lampung pada acara keagamaam telah terjadi penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber yang sedang memberikan ceramah/tausiah keagamaan.

Saat ditengah situasi tersebut, sangat disayangkan masih ada opini yang beredar bahwa acara tausiah pengajian dimaksud diselenggarakan tanpa melalui prosedur atau dianggap ilegal. Padahal pihak penyelenggara sebelumnya telah melayangkan surat kepada Sekretariat Kota Bandar Lampung selaku gugus tugas percepatan penanganan Covid-19
dan Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat.

Kuasa hukum DKM Masjid Falahuddin Ahmad Alfian SH. Menjelaskan dalam hal ini, Sekretariat Kota Bandar Lampung telah memberikan surat balasan dengan Nomor 360/841/IV/2020 tertanggal 9 September 2020, yang menyatakan bahwa acara dimaksud dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Adapun dengan Kepolisian, pihak DKM Masjid Falahuddin telah berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas melalui ketua RT (05 LK II, Sukajawa) dan Panitia
Penyelenggara juga telah melayangkan surat untuk pemberitahuan kepada Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat dengan Nomor:001/AB-L/VIII/2020 tertanggal 11 September 2020. Namun disayangkan Panitia Penyelenggara tidak mendapatkan STTP (tanda terima
pemberitahuan).

Baca Juga  Kades Braja Gemilang Ditahan Kajari Lamtim Dugaan Korupsi DD

Lanjutnya, sekalipun demikian, pada dasarnya kordinasi atau pemberitahuan telah dilaksanakan oleh Panitia penyelenggara dan DKM Masjid Falahuddin dengan pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu terkait opini yang beredar tentang tidak adanya legalisasi acara dimaksud, dengan ini menyampaikan pernyataan hukum sebagai berikut:

1. Bahwa menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan keagamaan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tausiah pengajian adalah bagian daripada kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta termasuk mengamalkan keyakinan beragama yang dijamin oleh Undang-undang berdasarkan pasal 28 E, Jouncto pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

2. Bahwa menyelenggarakan kegiatan keagamaan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tausiah pengajian tidaklah dapat dipersamakan dengan keramaian pada umumnya seperti menyelenggarakan konser musik yang diperlukan izin terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, kegiatan keagamaan yang dilaksanaknan di komplek Masjid Falahuddin cukuplah dengan adanya kordinasi atau pemberitahuan kepada Kepolisian berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2), jouncto pasal 10 ayat (4) undang- undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, jouncto pasal 510 KUHP.

Baca Juga  Wakil Pringsewu Dalam Lomba Desa/Kelurahan Provinsi Lampung 2021 Bumiratu Dan Pringsewu Selatan

Untuk terkait opini yang beredar bahwa acara dimaksud tidak legal kami nyatakan bahwa opini tersebut adalah tidak benar, hal ini berdasarkan kordinasi atau pemberitahuan yang telah di layangkan oleh DKM Masjid Falahuddin dan Panitia Penyelenggara kepada Sekretariat Kota Bandar Lampung dan Kepolisian Sektor
Tanjung Karang Barat.

4. Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada acara keagamaan di komplek Masjid Falahuddin tanggal 13 September 2020, tentu sangat disayangkan oleh semua pihak, terutama Alim Ulama, Habaib, Umat Islam, termasuk Panitia penyelenggara acara  DKM Masjid Falahuddin.

5. Terkait dengan Pelaku penusukan tersebut, kami sampaikan bahwa klien kami pengurus DKM Masjid Falahuddin, tidak memiliki hubungan apapun, tidak pernah bertemu sebelumnya dan tidak mengenal Pelaku.

6. Kami menghimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya yang berada di sekitar Kota Bandar Lampung, agar tetap tenang, tidak terprovokasi dan terus mengawal kasus ini sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini
sampai tuntas.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Bertambah Walikota Metro Wahdi Minta Rumah Sakit Cek Ketersediaan Oksigen

7. Kami menghimbau kepada Umat Islam, khususnya yang berada di sekitar kota Bandar Lampung agar kasus tersebut tidak mengurangi intensitas kegiatan keagamaan dan agar tetap melaksanakan agenda kegiatan keagamaan yang telah terjadwal maupun yang masih dalam perencanaan, tanpa perlu was-was, khawatir, takut, sebab kegiatan keagamaan adalah legal konstitusional, melaksanakan dan pelaksananya dilindungi Undang-undang dan merupakan hak asasi warga negara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

8. Kami mohon kepada Alim Ulama, Habaib, para Tokoh Adat, umat Islam pada umumnya agar memberikan dukungan pada kami dan sekaligus mendoakan agar kami tetap semangat dalam membela dan mendakhwahkan Syiar Islam. Bandar Lampung, 28 September 2020. “Tutupnya.

Ini Tim Advokasi LBH Pelita Umat Korwil Lampung yang mendampingi DKM Masjid Falahuddin Ahmad Alfian, SH., Akmal Kamil Nasution, SH., Ardian Angga, SH., MH., Adiwidya Hunandika, SH., Agus Setiawan, SH., Misbahul Anam, S.Sy., Muhammad Iqbal, SH. Dan Romi Handoko, S.H.I. (Erwan)

News Feed