BANDAR LAMPUNG, FS – Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, mendapat teguran langsung dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setempat.
Pasalnya, keduanya terbukti melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Kami sudah mempunyai bukti, dan hari ini sudah kami surati,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, Selasa (29/9).
Kata dia, keduanya melanggar saat berkampanye dan turut mengumpulkan masyarakat.
“Pasangan bernomor urut dua dan pasangan bernomor urut tiga yang kita surati,” ucapnya.
Lanjut dia dua pasangan calon kepala daerah tersebut terbukti saat berkampanye di wilayah Tanjung Senang dan Teluk Betung Utara.
Dalam hal ini dua pasangan calon kepala daerah tersebut dikenakan sanksi administrasi.
“Kalau berat, sanksinya bisa dicopot sebagai calonkada,” pungkasnya.
Ia mengaku, seluruh jajaran bakal terus memantau semua pasangan calon kepala daerah gunaa menjaga kampanye yang tidak diinginkan seperti saat ini.(FS/DUM)










