Way Kanan.etalaseinfo.com – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 tahun kedepan, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Adipati Surya saat menghindari rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2021-2026 dan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, yang digelar di Gedung DPRD kabupaten setempat, Kamis (29/07/2021).
Rapat paripurna tersebut, dihadiri juga oleh Wakil Bupati (Wabup) Ali Rahman, Sekdakab Way Kanan dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten setempat
Menurutnya, dokumen RPJMD menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah yang menjabarkan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan dalam RPJMD kedalam Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Kegiatan dan Sub kegiatan dalam Renstra perangkat daerah.
Adipati juga menyampaikan, bahwa indikator kinerja utama dalam Renstra Perangkat Daerah, harus saling terkait dalam mendukung pencapaian RPJMD.
“Jadi, indikator jinerja utama perangkat daerah, merupakan ukuran keberhasilan perangkat daerah yang menjadi penilaian SAKIP, dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Dijelas Adipati, RPJMD Kabupaten Way Kanan 2021-2026 merupakan dokumen jangka menengah daerah yang memasuki periode ke empat, dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Way Kanan tahun 2005-2025.
Pasalnya, lanjut ia, dokumen RPJMD disusun dengan memperhatikan pendekatan holistik-tematik yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur, bagian, kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya
“Nantinya pendekatan integratif, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu, dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah dan pendekatan spasial dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keuangan dalam perencanaan,” tukasnya.
Ditambahkan Adipati, dalam penyusunannya berpedoman terhadap dokumen RPJPD, RPJMN, RPJMD Provinsi Lampung, RT RW dan KLHS.(*/maria).










