oleh

Satu Dari Dua Pelaku Curat Tambak Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Tulang Bawang, etalaseinfo.com (SMSI) – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal pertambakan di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (26/05/2021), pukul 17.30 WIB, di Gudang Infra antara Blok IV dan V yang ada di Kampung Bumi Dipasena Agung.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku curat yang terjadi di areal pertambakan. Pelaku curat yang berhasil ditangkap ini berinisial ST (26), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 27, Nomor 05, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (29/05/2021).

Baca Juga  Penekanan Awal Tahun Wakapolres Lampung Barat

Lanjutnya, dari rumah pelaku ST ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh ST bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Sabtu (24/04/2021), pukul 01.00 WIB, di areal pertambakan milik korban Adi (44), berprofesi petambak, warga Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 17, Nomor 04.

Baca Juga  Kajari Jakarta Barat Hentikan Penuntutan Berdasarka RJ Tersangka Hendra Yohanes

Yang mana saat kejadian korban tidak ada di rumahnya karena sedang pulang ke Kuala Mesuji, Sungai Menang. Korban baru tahu kalau peralatan tambak berupa kincir serta pompa miliknya telah hilang dari saksi Purnomo tetangganya.

“Para pelaku ini mencuri peralatan tambak berupa kincir dan pompa milik korban di areal pertambakan saat korban sedang tidak ada di rumah,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga  Benny Mamoto Buka Rapimnas SMSI 2023, Harapkan Keputusan Strategis Untuk Pemilu Damai

Pelaku ST saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

News Feed