oleh

Tak Pakai Masker, Polisi Hukum Pelanggar di Jalinsum Lampung

 

Saibumi.com, NATAR –Polsek Natar Lampung Selatan menggelar patroli dan operasi yustisi, bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), Jumat (29/1/2021). Sekitar pukul 10.00 WIB, giat patroli dan operasi yustisi dilaksanakan terkonsentrasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.

Menurut Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo, patroli dan operasi yustisi kali ini lebih mengedepankan penyuluhan dan penindakan terhadap pelanggar prokes Covid-19. “Kami lebih kedepankan pola pendekatan kepolisian yang bersifat pre-emptif dan preventif,” sebut Kompol Hendi, Jumat (29/1/2021), mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Baca Juga  40 Pelanggar Dijaring Tim Gabungan Operasi Yustisi Di Pasar Pagelaran

Pada operasi yustisi itu terjaring empat pelanggar protokol kesehatan yang kemudian diberikan tindakan disiplin oleh petugas secara bervariasi. “Petugas di lapangan memberikan teguran lisan kepada dua pelanggar serta sanksi fisik berupa push up terhadap dua orang pelanggar protokol kesehatan,” ujar Kompol Hendi seperti dilansir lampungpro.co jaringan Siberindo.co.

Polisi berkomitmen, akan selalu memberikan himbauan dan teguran guna mengingatkan para pelanggar prokes demi menekan angka penularan Covid-19, khususnya di Lampung Selatan. Dia juga menegaskan, tindakan penegakan hukum merupakan langkah terakhir bilamana imbauan petugas kepolisian tak diindahkan oleh masyarakat. “Langkah penegakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum remedium,” pungkas Kompol Hendi. (Andi)

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Binluh di UPT Puskesmas Buay Bahuga Tentang Vaksinasi Massal Covid-19

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed