oleh

Kurir Sabu 66 Kg di Lampung Divonis 20 Tahun Penjara

 

Saibumi.com, Kalianda–Richard Reynaldi (24), warga Jakarta Barat, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena menjadi kurir Narkoba jenis sabu seberat 66 kilogram.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (28-1-2021), itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati

Baca Juga  Kembali Tim Penyidik Jampidus Periksa Lima Saksi Terkait Tipikor PT.ASABRI

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti tiga bulan penjara,” kata Hakim Dodik.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, bermufakat jahat dalam menerima dan atau menyebarkan narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga  Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Gelar Rapat Koordinasi Tentang Ketentuan Pembatasan Kegiatan Hajatan

Terpisah, setelah mengetahui keputusan dia tas, Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Hutamrin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap vonis yang diputuskan oleh majelis hakim dan menyatakan akan melakukan upaya banding.

“Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman mati untuk perkara shabu-shabu dengan berat 66 kg, hakim hanya memutus 20 tahun,” kata Hutamrin seperti dilansir harinamomentum.com.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Ikuti Munas APKASI ke V Melalui Virtual Meeting

Menurut Hutamrin, terdakwa layak mendapatkan hukuman mati. Karena begitu banyak sabu yakni 66 Kg dan dampak yang akan ditimbulkan. Mempertimbangkan hal yang tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed