Saibumi.com (SMSI), Lampung Tengah – Pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor diamankan Unit Reskrim polsek Punggur Polres Lampung Tengah.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Aipda Ansori Bersama Anggotanya berhasil menangkap Sepasang Pria dan Wanita.
Menurut Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin. S. Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Oni Prasetya. S. IK. pelaku berinisial NOS alias Nia (22) warga Kampung Purwodadi 13 B kecamatan Trimurjo dan DK alias Dedi (24) warga Kampung Kota Gajah Timur IV kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah.
Pelaku NOS alias Nia dipancing dan dihubungi sehingga datang di lapangan Mulyojati 16 C Kota Metro dan ditangkap dan dikembangkan ke Palaku DK alias Dedi yang ditangkap dirumahnya Jum,at (27/08/2021) jam 00.35 WIB.
Kedua Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Yudiyanto warga Kampung Gondang Rejo, Kec Pekalongan Lampung Timur, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 550 / X / 2020 / SPK / Polsek Punggur / Polres Lamteng /Polda LPG Tgl 19 Oktober 2020, yang terjadi Kampung Totokaton Kec Punggur Lampung Tengah, Kamis (15/10/2020) sekira Jam 19.00 WIB” kata Mualimin.
“Modus Pelaku meminjam sepeda motor milik korban…. Baca Selengkapnya……….










