Kalianda, etalaseinfo.com (SMSI) – Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, berhasil mebgubgkap 2 (dua) orang pelaku pemalsuar surat Rapid Test Antigen dan pemerasan di Area Pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah dua orang anggota Sat Reskrim Polres Lamsel terlebih dahulu melakukan penyamaran (Under cover) untuk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya W yakni oknum Outsorcing PTASDP Pelabuhan Bakauheni, bersama D, salah seorang pengemudi Travel gelap melakukan jual beli surat Rapid Antigen yang diduga palsu kepada para calon penunpang yang akan melakukan perjalanan menuju pulau jawa.
Dalam Konferensi Pers bersama para awak media, Rabu (28/7/2021) Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, S.H, S.IK, M.Si menyampaikan bahwa jajarannya, Sabtu (24/7/2021) telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan W yang diduga telah melakukan tindak kejahatan pemalsuan Rapid Test Antigen dan pemerasan yang dilakukan di area pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Modus yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya Lanjut Edwin, yakni dengan menggunakan kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum (Travel Gelap) saat menawarkan dirinya dapat menyeberangkan para penumpang menuju pulau jawa melalui pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan.
Kemudian keduanya dengan menggunakan kendaraan itu lantas membawa penumpang yang diantaranya menggunakan Rapid Antigen yang berasal dari klinik Budi Pratama dan terhadap dua penumpang lainnya yang tidak memiliki surat Antigen pelaku meminta uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dan penyamaran yang dilakukan oleh jajaranya, Sabtu (24/7/2021) pihaknya akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dipintu masuk pelabuhan Bakauheni bersama barang buktinya berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor BE 2300 SRR, uang tunai sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 unit komputer beserta monitor merk samsung, dua unit Handphone, 2 lembar bukti surat Antigen palsu dr Klinik Budi Pratama serta 16 lembar blanko kosong yg belum sempat digunakan, Satu unit Scanner dab satu unit printer canon pixma ip2770 “bebernya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan ini akan dikenakan pasal yang berbeda, yakni untuk pelaku W dikenakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun. Sedangkan pelaku D dikenakan pasal 263 dan 266 serta UUD No.14 tahun 1984 terkait dengan penyakit menular dengan ancaman pidana selama 6 tahun. (Ws-J)

