Saibumi.com, SANGATTA – Tiga mantan kepala dinas yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juli lalu, hampir pasti akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, mereka telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda (15/3) lalu dalam kasus gratifikasi.
Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah pada wartawan, Kamis (25/3), untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim AEK, saat ditangkap KPK, memang sudah langsung minta mundur dari ASN. Sementara dua lainnya yakni Kepala BPKAD Sur dan Kepala Bapenda Kutim Mus, masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena melakukan Tindakan Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungan dengan Jabatan, mengharuskan pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang terlibat korupsi.
“Kalau sudah ada putusan inkrahnya dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka harus dilakukan pemecatan,” katanya seperti dilansir siberindo.co.
Karena itu, menurut Irawansyah, pihaknya masih menunggu apakah ketiga mantan Kepala Dinas itu ada yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau tidak. Pasalnya jika ada yang mengajukan banding maka proses pemecatannya harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelaskan kemarin sudah ada putusannya tingkat pertama. Jika ada yang mengajukan banding, maka harus menunggu putusan tingkat akhir,” katanya.
“Kembali lagi, sejak ditahan, ia sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya ke Pemkab Kutim. Jadi sudah jelas itu dipecat. Tinggal menunggu Pak Sur dan Mus, apakah menerima putusan PN Tipikor atau banding. Kalau terima putusan PN Tipikor, maka itu artinya langsung dipecat juga,” katanya.
Seperti diketahui, AEK diputus bersalah di PN Tipikor dengan hukuman empat tahun penjara, namun dia masih banding. Sementara itu, Sur dan Mus, hingga Senin (22/3) belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak atas putusan PN Tipikor yang menghukum mereka masing-masing lima tahun penjara penjara.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








