Saibumi.com, Bengkulu, Siberindo.co – WB, pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lebong, dilaporkan oleh istrinya RY (45), warga Taba Anyar Kabupaten Lebong, ke Polda Bengkulu, Senin (23/3/2021) lalu. Dalam laporannya, RY menyebut suaminya tersebut telah menikah lagi tanpa izin.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK mengatakan, hasil dari penyelidikan, diduga ada data otentik yang dipalsukan oleh terlapor.
Data otentik yang dipalsukan besar kemungkinan syarat untuk mengajukan nikah di KUA. Karena antara WB dan isteri barunya menikah sah di KUA.
“Nikahnya resmi yang dikeluarkan KUA, tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat, misalnya KK statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari isteri sah,” jelas Kombes Pol Teddy.
Dari laporan RY yang diterima Polda Bengkulu, diketahui WB suaminya menikah tanpa izin dan sepengetahuan dirinya sejak bulan Februari 2021 lalu. WB menikah dengan seorang wanita berinisial Da, masih satu daerah dengan WB.
Dilansir dutawarta jaringan siberindo.co, kejadian tersebut diketahui bermula dari RY mendengar cerita dan informasi dari masyarakat bahwa suaminya menikah lagi dengan wanita yang tinggal satu daerah dengannya.
Mendengar cerita tersebut, RY yang ingin mengetahui kebenaran informasi kemudian mencari orang yang kenal dengan suaminya. Hingga akhirnya RY bertemua dengan teman suaminya berinisial Da.
Dari pengakuan Da, informasi tentang suaminya yang menikah lagi memang benar.
Saibumi.com jaringan siberindo.co








