oleh

Pelaku Curas Di Jalinsum Berakhir Di Sel Polsek Penengahan

Penengahan, etalaseinfo.com (SMSI) – Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan.

Pelaku yakni, Irfan Mulyawan (17) warga Dusun Suka Baru, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lamsel. Ia diciduk polisi dikediamannya atas laporan kasus curas yang terjadi pada Kamis 5 September 2019 lalu, terhadap korban atas nama Ardi Kurniawan (24) warga Desa Pasuruan.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, pelaku memepet sepeda motor yg dikendarai korban selanjutnya pelaku memotong tali tas milik istri korban dengan senjata tajam (Sajam).

Baca Juga  Pastikan Sesuai Prokes Saat Tatap Muka, Bupati Tinjau SMP Yang Ada di Kec. Menggala

“Kemudian, pelaku berhasil mengambil tas milik istri korban yang berisikan barang-barang berupa 1 buah STNK Yamaha V-Xion, 2 lembar E-KTP atas nama Ardi Kurniawan dan Nur Ngainah. Lalu, 1 lembar SIM C, 1 lembar ATM BRI Britama, serta 1 unit HandPhone Y71 warna gold,”terang Kapolsek.

Iptu Setyo Budi melanjutkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut .

“Dari hasil penyelidikan, alhasil polisi dapat meringkus pelaku di kediamannya. Sementara, HP korban telah berada ditangan Ibrahim, warga desa Penengahan, yang di dapat dgn cara membeli dari pelaku Irfan,” Imbuhnya.

Lebih lanjut Iptu Setyo Budi menjelaskan, pelaku atas nama Irfan melakukan aksi curas tidak sendirian. Ia dibantu rekannya yang berinisial S (DPO) yang tengah melarikan diri.

Baca Juga  Nanang Ermanto Imbau Para OPD Serius Tangani Percepatan Stunting Di Lamsel Dalam Rapat Persiapan Kunjungan Tim Bappenas

“Dari introgasi sementara, Irfan mengakui telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban atas nama Ardi Kurniawan. Kemudian, barang-barang hasil pencurian dijual kepada Ibrahim dengan nilai Rp900 ribu, yang telah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari,” Lanjutnya.

Bukan hanya itu, berdasarkan pengakuan Irfan, ia telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 16 kali dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga 2021, di Jalan Lintas Sumatera. Mulai dari Kecamatan Penengahan, hingga Kalianda.

Modus yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni dengan mengincar korban yang membawa sepeda motor sendirian, kemudian pelaku tersebut memepet korban dan memutus tali tas korban menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku kabur dan menjual barang hasil curas tersebut.

Baca Juga  Diduga Ada Tipikor Pada Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI Tahun 2013-2019 Jampidsus Periksa 3 Saksi

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni
1 buah Kotak HP Vivo Y71 dari korban, 1 unit HP Vivo Y71 warna Gold, yang disita dari Ibrahim dan 1 helai jilbab warna kuning milik korban yang terdapat robekan akibat sayatan sajam pelaku.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tutup Iptu Setyo Budi. (Humas)

Baca juga beritanya di etalaseinfo.com :

Pelaku Curas Di Jalinsum Berakhir Di Sel Polsek Penengahan

News Feed