oleh

Satresnarkoba Polres Lampura Ciduk IRT Simpan Sabu Siap Edar

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YLA, (34), warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara, diamankan jajaran SatresNarkoba Polres Lampung Utara, Kamis, 28 Januari 2021, di kediamannya.

YLA disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu disebabkam tidak kuat menahan himpitan ekonomi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut keterangan Iptu Aris Satrio Sujatmiko, penangkapan atas diri tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Dari informasi yang diterima dan penyelidikan anggota kami, kemudian dilakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka pada Rabu kemarin, sekira pukul 14.30 WIB,” terang Aris.

Baca Juga  Latihan Penanggulangan Bencana Alam Ditutup Kasiops Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf. Slamet Winarto, SE

Dari hasil penggeledahan, lanjut Aris, ditemukan barang bukti (BB) berupa tujuh paket berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram, uang tunai senilai Rp.450 ribu, serta BB penyerta lainnya.

“BB yang ditemukan petugas tersimpan di dalam lemari kamar rumah tersangka,” ujarnya.

Kini, terduga tersangka berikut BB telah diamankan di SatresNarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Perempuan Dan Anak-anak Rentan Terpapar Radikalisme Juga Terorisme

“Terhadap YLA dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (ardi)

Restorasi News Siber Indonesia.co jaringan Siberindo.co

News Feed