oleh

Polsek Terbanggi Besar Razia Rumah Kontrakan Dan Tangkap Seorang Gadis Diduga Miliki Sabu

Lamteng, etalaseinfo.com – Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah, Melakukan Razia Di Kontrakan, Seorang Gadis Ditangkap karena Kedapatan Memiliki Sabu.

Waka Polsek Terbanggi Besar AKP Uus Usman, bersama Anggotanya melakukan Razia Kost – kostsan, di dalam kontrakan milik Ibu Dewi yang beralamat di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, diamankan seorang Perempuan Berinisial ER alias Eli (30) Warga Desa Kaliwungu Kecamatan Kali Rejo Lampung Tengah, Selasa (26/01/2021) sekira jam 11.30 WIB.

Menurut Keterangan kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Kegiatan rutin Polsek Terbanggi Besar Melaksanakan patroli dan Razia di Tempat kost – kostsan / kontrakan yang diduga dijadikan tempat Mesum.

Baca Juga  Urai Banjir Rangai, Pemkab Lampung Selatan Turunkan Alat Berat 

Setelah Pelaku tidak membukakan pintu Ketika diketuk, sehingga Anggota melihat dari balik kaca jendela, Pelaku membukakan pintu dan sempat ditutup kembali sehingga menimbulkan kecurigaan dan benar ketika di cek dan dilakukan penggeledahan, Tersangka menyembunyikan bungkus plastik bening bekas di saku celana bagian depan.” Lanjut Sutana.

Saat dilakukan interogasi Pelaku mengakui jika plastik tersebut adalah bungkus sabu dan baru saja digunakannya, kemudian Pelaku menunjukan alat hisab sabu yang disimpannya didalam lemari kamar” tambahnya.

Baca Juga  Meraih Cita-Cita Kuliah, Jefri Terkendala Biaya

Kemudian Pelaku ER Als Eli dan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi sisa pakai kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,.1 (satu) buah pipa kaca/ pirek,.1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong dari botol larutan cap kaki tiga,.1 (satu) buah sumbu api,.2 (dua) buah korek api gas warna biru,.2 (dua) buah pipet plastik, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Tanjung Bintang Tangkap AS Pelaku Curas Warga Tanjung Senang Bandar Lampung

Pelaku ER Als Eli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (Rels/Din)

News Feed