oleh

Perkara Pilkada Bandar Lampung Dihentikan MK

 

Saibumi.com, JAKARTA – Pasca Kuasa Hukum pemohon dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 2 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung masih menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis MK. Hal ini berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020, tentang tata beracara dalam perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, dalam PMK tersebut tepatnya di Pasal 20 ayat 4 berbunyi, dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan. Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban.

“Ada pun daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jadi tidak ada sidang lanjutan di MK, termasuk penyampaian jawaban dan alat bukti termohon,” kata Dedi Triyadi dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga  Apel Siaga Bencana Tingkat Kabupaten Way Kanan Dipimpin Wabup Ali Rahman

Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal, termasuk penetapan pencabutan pekara ini, akan dibacakan oleh majelis MK pada 16 Februari 2021 mendatang. “Oleh karenanya, KPU Kota Bandar Lampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK, paling lama lima hari setelah amar putusan itu diterima,” ujar Dedi Triyadi seperti dilansir lampungpro.co jaringan Siberindo.co.

Baca Juga  Diduga Serangan Jantung, Pria Ini Ditemukan Meninggal di Emperan Restoran

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung Robiul mengungkapkan, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang beredar, hingga kini pihak Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA. “Rencananya kami akan mendatangi Panitera Tata Usaha (TUN) MA, untuk menanyakan salinan tersebut. Jika salinannya sudah diterima, maka kami akan menindaklanjutinya,” ungkap Robiul. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed