oleh

Empat Terduga Pelaku Curat Dibekuk Tekab 308 Polres Waykanan

 

Saibumi.com, Blambanganumpu–Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan, Provinsi Lampug, meringkus empat tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Waykanan Iptu.Des Herison Syafutra mengatakan, keempat tersangka yang diringkus itu: ZM usia 40 warga Kampung Tamansari II, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan dan RD usia 39 tahun warga Talangsuki, Kecamatan Rebangtangkas Kabupaten Waykanan.

Baca Juga  Karya Bhakti TNI 2021 Kodim 0424 Resmi Ditutup Bupati Pringsewu

Dua lainya: KR (16) dan AS. Keduanya warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk Kabupaten Waykanan. “Tersangka MZ kita tangkap, di kediamanya Kampung Tamansari II, Baturaja Timur, tanpa perlawanan,” kata Iptu.Des Herison Syafutra mewakili Kaporles Waykanan AKBP.AKBP Binsar Manurung, seperti dilansir harinamomentum.com, Kamis (28-1-2021).

Berdasarkan keterangan tersangka MZ, polisi kemudian memburu dan meringkus tiga tersangka lainya. Dari para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil aksi curat: satu handphone merek OPPO A5S warna hitam, delapan bungkus rokok berbagai merk, tiga karung beras, senjata tajam dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Baca Juga  Lapas Kalianda Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Agustus 2021

Menurut Iptu.Des Herison Syafutra, keempat tersangka melakukan aksi curat di rumah korban Jeni (39) warga, Kecamatan Blambanganum, Kabupaten Waykanan pada 23 Januari 2021 sekitar pukul 3.00 WIB.

Saat itu, sekitar pukul 3.00 WIB, korban Jeni  dibangunkan oleh istrinya karena uang yang disimpan di laci warung, hilang.  Kemudian, korban  mengecek dan mendapati isi beberapa barang dagangan di warung miliknya juga ikut hilang, antara lain: lima selop, beras 15 kilogram dan satu hanphone merek OPPO A5 S.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Selatan Siap Perjuangkan Pemekaran Desa Tajimalela

Atas kejadian tersebut, nilai kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp3,5 juta. “Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara, maksimal tujuh tahun,” terangnya. (**)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed