oleh

Dua Paslon Pilkada Lampung Selatan Minta Pemilihan Ulang

 

Saibumi.com, Lampung Selatan – Dua paslon Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin dan Tony Eka Chandra-Antoni Imam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk putuskan pemilihan ulang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon dalam sidang pendahuluan  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, Kamis (28/1).

Dua gugatan PHP ini memiliki permohonan yang sama, yakni membatalkan hasil pleno rekapitulasi KPU Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-kpt/1801/kpu-kab/XII/2020 16 Desember 2020 pukul 03.22 WIB.

Baca Juga  Polres Tanggamus Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta Dengan 7 Tersangka

Dimana hasil pleno menyebutkan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa memperoleh 159.987 suara, Tony Eka Candra- Antoni Imam meraih 146.115 suara.

Kemudian,  Hipni- Melin Haryani Wijaya dengan perolehan 136.459 suara.

Kedua paslon ini juga meminta paslon Nanang-Pandu dibatalkan sebagai peserta pilkada kemudian melaksanakan PSU Pilkada Lampung Selatan.

Terakhir, memerintahkan termohon KPU untuk melakukan permohonan ini.

Dalam sidang majelis hakim juga mengesahkan barang bukti pemohon, diantaranya 8 bukti yang diajukan paslon Hipni-Melin dan 9 bukti milik Tony-Antoni

Baca Juga  Sabtu Kramat, Polres Tanggamus Jebloskan Seorang Oknum Mantan Pejabat Kepala Pekon ke Sel Tahanan

Hakim kemudian meminta termohon KPU Lampung Selatan untuk menyiapkan jawaban atas bahan gugatan, diantaranya distribusi C-6 Pemberitahuan dan keterlibatan incumbent.

“Termohon untuk menyiapkan jawaban undangan pemilih dan keterlibatan incumbent, dijelaskan agar mahkamah bisa memberikan keputusan, begitu juga Bawaslu,” ujar hakim sebelum menutup sidang.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis,  Senin 8 Februari 2021.

Diketahui, sidang ini dihadiri oleh pihak terkait Nanang Ermanto bersama kuasa hukum.

Baca Juga  Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung Diamankan Densus 88 Antiteror, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Kemudian, Kuasa hukum Hipni Melin yakni Zainal Rahman, Ahmad Handoko dan Yopie Hendro dengan Rozali Umar kuasa hukum KPU Lampung Selatan bersama komisioner Divisi Hukum Mislamudin.

Selanjutnya, kuasa hukum Tony-Antoni, Tamaroni Usman dengan tim hukum KPU Lampung Selatan Ahmad sopriyansah bersama Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak.

Sementara Bawaslu Lampung menghadirkan Hendra Fauzi dan Rozaki untuk dua perkara ini.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed