Saibumi.com, Lampung Selatan – Pada sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK), Gindha Ansori Wayka mengungkapkan alasan dasar pengajuan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut kuasa hukum Paslon Nomor.2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam itu, ada 35 persen atau 31.964 lembar undangan pemilihan (Formulir C-6) tidak sampai kepada warga.
“Idealnya penyelenggaraan pilkada dapat memenuhi semaksimal mungkin hak suara pemilih,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung usai sidang secara virtual, Kamis (28/1).
Namun, yang terjadi, katanya, dari 704.367 daftar pemilih tetap (DPT), hanya 457.537 suara yang memeroleh surat undangan pemberitahuan pencoblosan (Formulir C-6).
Sisanya, tidak sampai kepada pemilih (DPT) di KPU Kabupaten Lampung Selatan, ujar salah satu tim kuasa hukum dari Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan.
Anggota tim hukum lainnya adalah Muhammad Ridho Erfansyah, Fedhil Faisal, Thamaroni Usman, Joharmansyah, dan Ari Fitrah Anugrah.
Thamaroni Usman yang membacakan permohonan pembatalan Keputusan KPU Lamsel No.75/hk.03.1-KPT/1801/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Suara pada 16 Desember 2020.
“Dengan waktu yang diberikan oleh MK, cukup untuk tim hukum membacakan dalil-dalil penting terkait carut-marutnya pelaksanaan Pilkada Lamsel,” ujar Ansori, advokat muda terkenal itu.
Dalam rekapitulasi suara, Paslon No.1 Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa memeroleh 159.987 suara, Paslon No.2 Tony Eka Chandra – Antony memerolehan 146.115 suara, dan Paslon No.3 Hipni-Melin Haryani Wijaya merolehan 136.459 suara.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








