oleh

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Lempasing

Pesawaran, etalaseinfo (SMSI) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap dua org pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu.Keduanya ditangkap Satres Narkoba dikediaman AN salah satu tersangka di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul 16.00.Wib.

Berdasarkan  surat.LP/A/883/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 Desember 2021.

Kedua tersangka yang diduga pengedar sabu tersebut berinisial AN 27 warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, dan satu rekannya ICP 27 asal Desa Wonokerto Kecamatan Tembalak Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga  Festival Qosidah dan Bintang Vokalis Dihadiri Ketua Umum DPD Lasqi

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap keduanya.

“Bermula informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi Narkoba di rumah tersangka inisial AN ditempat kejadian perkara TKP, mendapat laporan tersebut selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kata AKBP Vero, melalui rilis humas setempat.

Baca Juga  April, BMKG Yogyakarta Prediksi DIY Masuki Musim Kemarau

“Dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dimapolres Pesawaran,jelas kapolres.

Diketahui, barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu

  • 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi narkotika sabu
  • 1 (satu) bundel plastik klip
  • 1 (satu) buah sekop dari kertas
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam.
  • 1 (satu) buah tas slempang warna Hitam.
  • uang tunai sebesar Rp.800.000, dengan total Berat Brutto : 15,90 Gram
Baca Juga  Nanang Tunda Sekolah Tatap Muka Hingga Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Trb-J)

News Feed