Bandarlampung – Buntut sidang Bawaslu Kota Bandarlampung, Untung (68) melaporkan salah seorang saksi politik uang dalam sidang TSM ke Polresta Bandarlampung, Sabtu pagi (16/12).
Untung, ketua lingkungan di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton melaporkan Sri Wahyuni, saksi yang dihadirkan paslon 02 Yusuf-Tulus, telah memberikan keterangan palsu.
Selasa lalu (22/12), Sri Wahyuni menyebutkan Untung telah membagikan amplop berisi uang Rp100 ribu untuk menggiring 15-an warga agar memilih paslon 03 Eva-Deddy.
“Ibu Sri Wahyuni telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada saat sidang Laporan Pelanggaran TSM di Bawaslu Lampung,” ujar Untung seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung.
Dia merasa malu dengan keluarga dan rekan-rekannya. “Saya minta polisi segera memeroses sri wahyuni. Jangan mentang-mentang banyak orang menyebut dekat dengan cukong lantas semaunya menginjak harkat dan martabat orang lain,” tandasnya.
Sang ketua lingkungan merasa difitnah dan dirugikan nama baiknya akibat dugaan pelanggaran pidana UU No.1 KUHP Tahun1946 tentang memberikan keterangan palsu dalam sidang.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








