Bandarlampung – Sidang TSM Bawaslu Lampung melibatkan pengacara dan saksi ahli kaliber nasional, Yusuf Kohar optimistis bisa membuktikan penggunaan anggaran dan pengerahan ASN.
Cawakot 02 itu menghadirkan Hamdan Zoelva untuk memaparkan hal tersebut dalam sidang, Senin (27/12). Sebelumnya, Yusril Mahendra menyatakan bisa membuktikannya.
“Kami optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti,” ujar Wakil Wali Kota Bandarlampung itu seperti dilansir RMOLLampung, Minggu (17/12).
Menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung, 9 Desember lalu, katanya, ada sederet kebijakan Wali Kota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai cawakot 03.
Dia menguraikan beberapa kebijakan penggunaan APBD dan pengerahan ASN yang dimasudkannya. “Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM,” tandasnya.
Dikatakannya juga, ada yurisprudensinya, yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.
Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduganya melanggar UU No.10 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut, pasal 71, ayat 3, katanya, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.(Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








