oleh

Cegah Covid-19, Pemkot Bandar Lampung Batasi Pengunjung Tempat Wisata

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membuka tempat wisata, taman hiburan, dan jasa lainnya di wilayah Kota Bandar Lampung pada saat libur tahun baru 2021 mulai 1-3 Januari 2021. Meski tetap dibuka, Pemkot Bandar Lampung membatasi pengunjung tempat wisata, taman hiburan, dan jasa lainnya maksimal 50 persen.

 

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembatasan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun baru 2020-2021 di Kota Bandar Lampung pada 22 Desember 2020. Dalam edaran tersebut, dibatasi 50 persen kapasitas pengunjung dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  DPO Pelaku Curat Menyerahkan Diri Ke Polsek Terusan Nunyai Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

 

“Kemudian bagi pendatang yang memasuki wilayah Kota Bandar Lampung dari tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, wajib memiliki surat rapid tes yang masih berlaku,” kata Herman HN dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 22 Desember 2020 kemarin.

 

Sebelumnya dalam surat tersebut juga disebutkan, menjelang pelaksanaan pergantian tahun baru 2021, Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan mall di di Kota Bandar Lampung hingga pukul 22.00 WIB. Selain mall, aturan ini juga berlaku pada seluruh kegiatan operasional usaha hiburan, cafe, karaoke, hingga hiburan hotel.

Baca Juga  Parosil Paparkan Potensi Sekolah Kopi Hingga Pariwisata Saat ASTPI Berkunjung ke Lambar

 

“Mall, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan juga wajib memperketat protokol kesehatan. Dimana pengunjung yang masuk, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Herman HN dalam surat tersebut seperti dilansir Lampungpro.co jaringan Siberindo.co.

 

Bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan perayaan pesta tahun baru. Sebab hal ini berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian di tempat-tempat umum, pusat keramaian, dan jalan-jalan dalam wilayah Kota Bandar Lampung. (andi)

Baca Juga  Walikota Metro Hadiri Launching Nomor Pengaduan Masyarakat Oleh PWI

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

News Feed