oleh

Dugaan Pungli Pengukuran Tanah Garapan Dibongkar Oleh LMH PAKAR

Pesawaran, etalaseinfo (SMSI) –  Wujud nyata dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara Republik Indonesia, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) tanggal 21 Oktober 2016 dan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Bahwa berdasarkan dengan kepastian hukum tersebut, kami LEMBAGA MEDIASI HUKUM DAN PAKAR PRAKTISI HUKUM KEADILAN RAKYAT (LMH PAKAR) Provinsi Lampung, menyampaikan laporan informasi kepada Aparat penegak hukum dan kawan kawan media elektronik, Online maupun cetak agar dapat mengusut tuntas, Dugaan penarikan uang tanpa hak, dan atau tanpa dasar hukum atau dengan kata lain Pungutan Liar kepada warga masyarakat kelompok Tani “MEKAR LESTARI TALANG TUKUL”

Adapun kami sebagai LMH PAKAR telah melaporkan temuan dugaan pungli Pengukuran tanah garapan di Register 19 Talang Tukul dengan nilai Rp.200,000 / Bidang dari -+80 anggota Kelompok tani.

Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Mekar Lestari Talang Tukul, di ketuai oleh Sdra Januar dan ketua kelompok Tani sdra Nadir yang juga bertindak selaku pengkoordinir dana pungutan untuk pengukuran tanah garapan registrasi 19, dan dana tersebut di serah kan ke Sdri RINI ( PNS) sebagai penyuluh KPHK WAR TAHURA / DINAS KEHUTANAN Provinsi Lampung sebesar 4.300.000 untuk biaya DP (Down payment), pada awal pengukuran

Baca Juga  Intensitas Hujan Tinggi, BPBD Lampura Minta Warga Waspada Banjir Dan Longsor

Kepada redaksi etalaseinfo M. THAMRIN,SH dan GANTHA SYA, SE. Menjelaskan bahwa Laporan Informasi masyarakat tentang dugaan pungli ini telah kami laporkan ke POLRES PESAWARAN pada September 2021 lalu dan akan kami kawal hingga tuntas,(Red)

News Feed