oleh

Saat Mengambil Buah Sawit Kepergok Security PT. PAM, Pelaku Digiring Ke Polsek Gunung Sugih

Lampung Tengah, etalaseinfo (SMSI) –   Saat Security berpatroli di areal PT. PAM, memergoki seorang pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit, diketahui pemuda tersebut berinisial AE Als Pepen berusia (30) warga Dsn. I Rt.001 Kp. Terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, pada hari Sabtu (25/09/2021) pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (25/09/2021) telah melapor seorang Security PT. PAM dengan membawa pelaku berinisial AE als Pepen, saat ditanya security tersebut menjelaskan bahwa saat dirinya sedang berpatroli bersama rekannya sesama security di areal belakang PT. PAM, menemukan adanya sawit yang sudah berada di bawah batang yang diduga telah dicuri oleh orang tidak dikenal, kemudian dua orang security tersebut melakukan pencarian dengan menyisir areal kebun sawit.

Baca Juga  Tim Gabungan Satgas Covid 19 Lampung Tengah Melaksanakan Operasi Yustisi

Sekira pukul 16.00 wib kedua security tersebut menemukan 1 (Satu) unit mobil Suzuki Carry Pick UP BE 9604 GM, warna hitam yang didalamnya telah berisikan sawit hasil curian di areal belakang PT. PAM sebanyak 14 (Empat Belas) Tandan, 1 (Satu) Bilah Golok, 1 (Satu) Bilah Egrek (alat panen sawit) yang berada di belakang pagar PT. PAM dan selanjutnya diamankan  seorang laki-laki berinisial AE als Pepen, namun rekannya yang lain berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut pihak PT. PAM mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 450.000.- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan pelaku tersebut di giring ke Polsek Gunung Sugih.”kata Wawan.

Baca Juga  Judi Sabung Ayam Di Metro Kibang Dibubarkan Polres Lampung Timur

Lebih lanjut Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Gunung Sugih langsung menuju TKP dan membawa barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Suzuki Carry Pick UP BE 9604 GM, warna hitam yang didalamnya telah berisikan sawit hasil curian di areal belakang PT. PAM sebanyak 14 (Empat Belas) Tandan, 1 (Satu) Bilah Golok, 1 (Satu) Bilah Egrek (alat panen sawit).”tambahnya.

Baca Juga  Serap Aspirasi, Hi. Tamanuri Lanjutkan Safari Reses di Desa Bangunjaya dan Cempaka Timur

Atas kejadian tersebut pelaku AE als Pepen dijerat dengan pasat 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara sementara pelaku lainya masih dilakukan pengejaran.”tutupnya. (Hm-Rul-J)

News Feed